Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Institut Islam Muaro Jambi, Muhammad Iqbal Syahril, S.IP., M.H, menilai langkah tersebut mencerminkan adanya keterbukaan pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, khususnya tenaga honorer non database yang selama ini belum memperoleh kepastian status maupun perlindungan hukum yang memadai.
Menurutnya, kegiatan Public Discourse Vol.2 yang mempertemukan tenaga honorer dengan para pemangku kebijakan menjadi ruang dialog yang strategis dan demokratis dalam proses pembentukan kebijakan publik.
“Dalam perspektif hukum tata negara, negara memiliki kewajiban untuk menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi tenaga honorer non database BKN yang telah lama mengabdi. Persoalan ini tidak semata-mata administratif, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak warga negara,” ujar Muhammad Iqbal Syahril.
Ia menegaskan, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang mengedepankan prinsip keadilan, kemanusiaan, serta penghargaan terhadap pengabdian para tenaga honorer di berbagai daerah.
“Komitmen yang disampaikan Ketua Panja tentu menjadi harapan baru bagi tenaga honorer non database. Namun yang terpenting adalah adanya tindak lanjut konkret dan kebijakan yang implementatif agar persoalan ini memperoleh solusi yang adil, manusiawi, dan konstitusional,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Panja RUU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Dr. H. Syamsurizal, SE, MM, menyatakan akan mengupayakan penyampaian langsung aspirasi Aliansi Honorer Non Database BKN Indonesia kepada Menteri PANRB dalam waktu dekat.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda Public Discourse Vol.2 yang menjadi forum dialog antara tenaga honorer dan pembuat kebijakan. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Aliansi Honorer Non Database BKN Indonesia, Rafzamzali, S.IP., M.IP., menyampaikan apresiasi atas komitmen tersebut serta berharap pemerintah segera menghadirkan kepastian kebijakan bagi tenaga honorer non database di seluruh Indonesia.(Alhairin)
