Lubuklinggau, www.poroskita.com - Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) atau pompa portable penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) resmi memasuki babak baru (12/02/2026).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melimpahkan berkas perkara senilai Rp4 miliar itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Pelimpahan dilakukan pada Kamis, 12 Februari 2025, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Dengan langkah ini, proses hukum terhadap para terdakwa segera bergulir di meja hijau.Dua orang ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Kusnandar, S.T. bin Maman selaku pihak pengadaan, serta Supriyono, S.E. bin Sarimin yang menjabat sebagai Kepala Bidang pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muratara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Willy, membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut.
“Pada hari ini, Kamis 12 Februari 2025, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuklinggau telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” ujar Armein.
Kasus ini bermula dari program pengadaan APAR atau pompa portable yang diperuntukkan bagi seluruh desa di Kabupaten Muratara pada Tahun Anggaran 2024. Total pagu anggaran dalam kegiatan tersebut mencapai Rp4 miliar.
Namun, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Muratara, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar.
Setiap desa diketahui menganggarkan sekitar Rp53 juta untuk pengadaan alat pemadam tersebut.
Penyidik menilai dalam proses pengadaan terdapat sejumlah penyimpangan yang berdampak pada kerugian negara.
Dugaan tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka dan pelimpahan perkara.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum kini menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
“Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum menunggu penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” tutup Armein.
Pelimpahan perkara ini menjadi sorotan publik, mengingat pengadaan APAR seharusnya menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan karhutla di wilayah Muratara.
Kini, publik menanti jalannya persidangan untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran miliaran rupiah tersebut.(*)