MUSI RAWAS, www.Poroskita.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dalam operasi tangkap tangan yang dilaksanakan pada Selasa, 21 April 2026, aparat berhasil mengamankan 12 orang tersangka di wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyelewengan BBM subsidi dengan modus pemindahan muatan di tengah perjalanan distribusi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus bergerak cepat melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Lintas Lubuk Linggau – Sorolangun.
Di lokasi, petugas menemukan adanya aktivitas ilegal di sebuah gudang penampungan yang tidak memiliki izin resmi. Aparat mendapati satu unit mobil tangki yang seharusnya menyalurkan BBM dari terminal resmi ke SPBU, justru melakukan pembongkaran muatan di gudang tersebut.
BBM yang dipindahkan diduga kemudian dicampur dengan minyak hasil sulingan masyarakat sebelum didistribusikan kembali secara ilegal. Praktik ini dinilai berpotensi merugikan negara serta membahayakan masyarakat sebagai pengguna.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 12 orang diamankan dengan peran yang beragam, mulai dari sopir dan kernet mobil tangki, pemilik gudang, hingga pekerja yang terlibat dalam proses pemindahan dan pengolahan BBM.
Selain para tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil tangki, beberapa kendaraan operasional, puluhan tedmon penampung, mesin pompa sedot, serta selang dan peralatan lain yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menjaga ketahanan energi nasional dan memberantas praktik mafia BBM.
“Tindakan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius yang berdampak luas terhadap masyarakat dan negara. Kami akan menindak tegas setiap pelaku tanpa kompromi,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa seluruh tersangka saat ini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi praktik serupa.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui, dengan ancaman hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memastikan distribusi BBM subsidi berjalan tepat sasaran serta menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan di wilayah Sumatera Selatan.(Rls/Alhairin)

