MUSI BANYUASIN- www.Poroskita.com — Ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan pada 31 Maret 2026 kembali menjadi sorotan publik. Peristiwa ini menambah daftar panjang insiden serupa yang terjadi dalam waktu berdekatan di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebakaran diduga dipicu aktivitas penyedotan minyak ilegal yang tidak memenuhi standar keselamatan kerja. Percikan api dari mesin disinyalir menyambar genangan minyak mentah, hingga memicu ledakan dan kobaran api berskala besar.
Sedikitnya 11 sumur minyak ilegal dilaporkan terbakar dalam kejadian tersebut. Selain itu, sejumlah kendaraan seperti mobil pickup dan truk ikut hangus, serta lahan terdampak diperkirakan mencapai ±4 hektare. Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Rentetan insiden ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas illegal drilling di wilayah Musi Banyuasin berlangsung secara berulang dan terorganisir dalam skala yang signifikan.
Desakan Evaluasi Aparat Penegak Hukum
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Musi Banyuasin periode 2026–2027, Fredy Guntara, mendesak pimpinan kepolisian daerah untuk mengambil langkah tegas dan terukur.
“Kami mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk segera mencopot Kapolres Musi Banyuasin dan Kapolsek Keluang dari jabatannya. Rentetan kejadian ini tidak bisa lagi dianggap sebagai insiden biasa, tetapi mengindikasikan adanya dugaan pembiaran terhadap aktivitas illegal drilling yang berlangsung secara terbuka,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan menyeluruh, tanpa tebang pilih terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Aspek Hukum yang Dilanggar
Aktivitas pengeboran dan pengolahan minyak tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap sejumlah regulasi, di antaranya:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 187 KUHP terkait kebakaran dan ledakan
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, tergantung pada tingkat kerusakan lingkungan serta dampak yang ditimbulkan.
Peristiwa ledakan sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin tidak hanya menjadi persoalan keselamatan kerja, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan serta penegakan hukum di sektor energi. Desakan dari berbagai elemen masyarakat diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh, guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.(Alhairin)
